REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tokoh masyarakat yang juga mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumbar menyiapkan 300 orang pengacara untuk membela upaya revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan berpakaian di sekolah. Fauzi mengatakan, SKB 3 menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar.
"Ada 300 lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).
Fauzi menyebut, SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Karena ada banyak daerah yang sudah punya kearifan lokal. Ia mencontohkan, Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian mentup aurat. Harusnya, pemerintah pusat, menurut Fauzi, menjaga kearifan lokal lantaran dilundungi undang-undang.
Baca juga : SKB 3 Menteri Picu Keresahan, Din Syamsuddin: Perlu Direvisi