Kamis 18 Feb 2021 16:27 WIB

Pemerintah Sudah Kumpulkan Rp 1,07 T dari Pajak Digital

Jumlah perusahaan yang menyetorkan PPN digital baru 67 persen dari total.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerimaan pajak digital
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerimaan pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital sudah lebih dari Rp 1 triliun per awal bulan ini. Pencapaian tersebut naik 260 persen dibandingkan setoran yang diterima pemerintah pada akhir Oktober, Rp 297 miliar.

"Sampai 1 Februari, sudah ada Rp 1,07 triliun (setoran PPN transaksi digital ke perusahaan)," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).

Baca Juga

Dana tersebut dikumpulkan dari 34 entitas asing yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN hingga akhir Januari. Termasuk, di antaranya, Amazon Web Services Inc dan Spotify AB.

Meski demikian, jumlah perusahaan yang menyetorkan PPN digital itu masih 67 persen dari perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN transaksi digital. Per akhir Januari, terdapat 51 pelaku usaha yang ditetapkan pemerintah untuk memungut PPN produk digital luar negeri. "Kami harap, yang lain dapat menyusul (menyetorkan PPN)," ujar Neil.