Kamis 18 Feb 2021 17:52 WIB

Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 3.805 CPNS

Pemprov memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Marullah Matali.
Foto: Dok Kominfotik Jaksel
Marullah Matali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (18/2). Dalam acara tersebut juga dilakukan Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali secara simbolis menyerahkan SK Gubernur kepada tujuh perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.  Marullah berpesan, kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI.

"Jadilah aparatur yang berintegritas, terus belajar untuk meningkatkan kompetensi dan moral. Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," kata Marullah dalam keterangan tertulis resminya, Kamis.

Marullah menjelaskan, tantangan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta. Kemudian juga hak dan kewajiban selaku pegawai, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Tidak hanya itu, pun aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, apabila dalam melaksanakan tugas ditemukan suatu masalah.

"Mulai hari ini, saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mampu memahami prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT," ujarnya. 

"Sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat tercapai sesuai rencana," imbuh dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement