Kamis 18 Feb 2021 18:31 WIB

Setoran PPN Digital Tahun Ini Diperkirakan Capai Rp 2,3 T

Kebutuhan terhadap jasa digital masih terus tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pajak digital
Foto: Tim infografis Republika
Pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan, angka penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dapat terus meningkat hingga lebih dari Rp 2 triliun sepanjang tahun ini. Sebab, kebutuhan terhadap jasa digital masih terus tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

Keyakinan tersebut juga seiring dengan sudah banyaknya perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN atas transaksi digital. Tercatat, per 1 Februari, sudah ada 53 entitas asing yang memungut PPN.

Baca Juga

"Kalau optimal, tahun ini bisa di kisaran Rp 2,3 triliun. Artinya, sudah menyasar sebagian besar pemain," kata Fajry saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (18/2).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang didapatkan Republika.co.id, setoran PPN atas transaksi digital sudah mencapai Rp 1,07 triliun per 1 Februari. Pencapaian tersebut naik 260 persen dibandingkan setoran yang diterima pemerintah pada akhir Oktober, Rp 297 miliar.