Kamis 18 Feb 2021 18:31 WIB

Setoran PPN Digital Tahun Ini Diperkirakan Capai Rp 2,3 T

Kebutuhan terhadap jasa digital masih terus tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pajak digital
Foto: Tim infografis Republika
Pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan, angka penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dapat terus meningkat hingga lebih dari Rp 2 triliun sepanjang tahun ini. Sebab, kebutuhan terhadap jasa digital masih terus tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

Keyakinan tersebut juga seiring dengan sudah banyaknya perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN atas transaksi digital. Tercatat, per 1 Februari, sudah ada 53 entitas asing yang memungut PPN.

Baca Juga

"Kalau optimal, tahun ini bisa di kisaran Rp 2,3 triliun. Artinya, sudah menyasar sebagian besar pemain," kata Fajry saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (18/2).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang didapatkan Republika.co.id, setoran PPN atas transaksi digital sudah mencapai Rp 1,07 triliun per 1 Februari. Pencapaian tersebut naik 260 persen dibandingkan setoran yang diterima pemerintah pada akhir Oktober, Rp 297 miliar.

Pungutan PPN tersebut diukumpulkan dari 34 dari 51 entitas asing yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN hingga akhir Januari. Artinya, baru sekitar 67 persen perusahaan yang menyetorkan pungutan ke negara.

Fajry mengakui, penyetoran dari perusahaan ke pemerintah bukanlah hal mudah mengingat lokasi penjual yang berada di luar yurisdiksi. Dampaknya, pemerintah akan sulit melakukan enforcement terhadap entitas. "Mau nggak mau, opsi yang ada hanya dengan imbauan saja," katanya.

DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Melalui komunikasi tersebut, Neil berharap, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri dan setoran ke pemerintah terus bertambah.

Terbaru, pemerintah kembali menambah dua entitas pemungut PPN transaksi digital, sehingga totalnya menjadi 53 perusahaan. Mereka adalah eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn SA.

Tapi, keduanya baru memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia per bulan ini. Artinya, mereka baru bisa menyetorkan PPN ke pemerintah pada Maret.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement