Kamis 18 Feb 2021 18:58 WIB

2,6 Juta Warga Palestina Daftar Pemilu

Jumlah telah terdaftar mewakili 93,3 persen warga.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 FILE - Dalam file foto 25 Januari 2006 ini, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, memberikan suara dalam pemilihan Parlemen Palestina di markas besarnya di kota Ramallah, Tepi Barat. Ketika terakhir kali Palestina mengadakan pemilu 15 tahun lalu,.
Foto: AP/Muhammed Muheisend
FILE - Dalam file foto 25 Januari 2006 ini, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, memberikan suara dalam pemilihan Parlemen Palestina di markas besarnya di kota Ramallah, Tepi Barat. Ketika terakhir kali Palestina mengadakan pemilu 15 tahun lalu,.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sebanyak 2,6 juta warga Palestina telah mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam pemilu parlemen dan presiden yang bakal diselenggarakan pertengahan tahun ini. Itu merupakan pemilu nasional pertama dalam 15 tahun.

Komite Pemilihan Pusat Palestina mengatakan, jumlah telah terdaftar mewakili 93,3 persen warga yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilu. "Jumlah ini mencerminkan keinginan warga Palestina untuk ikut serta dalam pemilihan," katanya seraya mencatat bahwa pendaftaran dilakukan tanpa kendala, dilaporkan laman Middle East Monitor pada Kamis (18/2).

Baca Juga

Namun pada Rabu (17/2) lalu, warga Palestina di kota Hebron, Tepi Barat, melaporkan keberatannya atas pemindahan tempat pemungutan suara dari wilayahnya. Komite Pemilihan Pusat Palestina mengatakan akan menyelidiki alasan di balik perubahan tersebut.

Faksi-faksi politik Palestina telah setuju menggelar pemilu legislatif dan presiden seperti yang sudah dijadwalkan Presiden Mahmoud Abbas. Hal itu disimpulkan dalam pertemuan dua hari di Kairo, Mesir, pada 8 dan 9 Februari lalu.

Seperti dilaporkan laman kantor berita Palestina WAFA, dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis usai pertemuan, para faksi Palestina mengatakan mereka akan mematuhi jadwal yang ditetapkan untuk pemilu legislatif dan presiden.  Mereka berjanji menghormati dan menerima hasil pemilu.

Para faksi Palestina juga sepakat membentuk Pengadilan Kasus Pemilu berdasarkan konsensus dan akan melibatkan hakim dari Yerusalem, Tepi Barat serta Jalur Gaza. Pengadilan itu bertanggung jawab memantau semua hal yang berkaitan dengan proses pemilu, hasil pemilu, dan persoalan terkait lainnya. Presiden Palestina akan mengeluarkan keputusan presiden untuk pembentukannya dan menentukan fungsinya berdasarkan konsensus serta sesuai hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement