Kamis 18 Feb 2021 19:50 WIB

Pinangannya Ditolak, Seorang Pemuda Sebar Video Mantan Pacar

Polres Kota Pariaman menangkap pemuda itu karena menyebarkan foto dan video asusila.

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, berinisial RA (26). Pemuda ini diduga menyebar video serta foto asusila dirinya dan mantan pacarnya berinisial EJ (23) karena pinangannya ditolak.

"Tersangka membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (18/2).

Baca Juga

Ia mengatakan hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan bahwa korban mendapat kiriman video dan foto melalui Whatsapp. Video dan foto memperlihatkan dengan seorang pria.

Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotion sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut. Setelah itu, lanjutnya, korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto dirinya tersebut kepadanya sehingga korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.

Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya melalui media sosial Facebook. Tersangka membagikan video dan foto asusila itu kepada korban serta mengancam agar pinangannya diterima.

"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," katanya.

Ia menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Pariaman melacak keberadaan tersangka. Lalu, diketahui yang bersangkutan berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " ujarnya.

Ia menyebutkan pasal yang diterapkan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Untuk barang bukti pada kasus tersebut yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.

Ia menambahkan saat ini pihaknya terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut. Dari pengakuan tersangka, penyebab pinangannya ditolak oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement