Kamis 18 Feb 2021 21:17 WIB

Rugikan Rp 18,2 Triliun, AS Tuntut 3 Peretas Korut

AS menuding peretas Korut bertanggung jawab atas serangan Sony Pictures.

Red: Dwi Murdaningsih
Peretas (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Peretas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat menuntut tiga ahli program komputer asal Korea Utara atas kasus peretasan dan pencurian uang digital (cryptocurrency) senilai 1,3 miliar dolar AS (sekitar Rp 18,2 triliun). Pencurian itu merugikan bank serta studio produksi film di Hollywood.

Departemen Kehakiman, Rabu (17/2) melaporkan dakwaan itu ditujukan kepada Jon Chang Hyok (31), Kim Il (27), dan Park Jin Hyok (36). Mereka terlibat kasus pencurian itu saat mereka bekerja di badan intelijen militer Korea Utara. AS pernah menuntut Park untuk sebuah kasus hukum pada 2018.

Baca Juga

Departemen Kehakiman AS mengatakan para peretas itu bertanggung jawab atas rangkaian kasus pidana dan peretasan tingkat tinggi. Di antara peretasan itu adalah serangan balasan terhadap Sony Pictures Entertainment pada 2014.

Sony Pictures Entertainment merupakan produser film The Interview yang menceritakan kisah pembunuhan pemimpin di Korea Utara.

Kelompok peretas itu juga dicurigai menargetkan para pekerja AMC Theatres dan meretas komputer milik Mammoth Screen, rumah produksi film di Inggris yang membuat film seri tentang Korea Utara.

Departemen Kehakiman juga menuduh tiga peretas Korut itu terlibat dalam pembuatan WannaCry 2.0 ransomware. Ini adalah perangkat lunak yang merusak sistem komputer. Ransomware buatan Korut itu menyerang jaringan komputer Badan Kesehatan Nasional Inggris pada 2017.

AS turut menyalahkan trio peretas itu karena menerobos masuk dalam sistem komputer sejumlah bank di Asia Selatan, Asia Tenggara, Meksiko, dan Afrika dengan cara merusak protokol SWIFT untuk mencuri uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement