Kamis 18 Feb 2021 22:15 WIB

Batuk di Depan Polisi, Pria Denmark Divonis Empat Bulan

Pria tersebut batuk sambil berseru 'Corona'.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KOPENHAGEN -- Hakim Mahkamah Agung di Denmark pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada seorang pria karena batuk sambil berseru "Corona" di depan dua polisi. Kejadian itu terjadi saat pemeriksaan lalu lintas rutin tahun lalu.

Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes Covid-19 pria itu negatif.

Baca Juga

Menurut laporan, pria itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal. Namun di Pengadilan Tinggi Barat Denmark dia terbukti bersalah. Kemudian, pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Denmark tahun lalu. Insiden itu, menurut beberapa pihak, mencerminkan ketidakpercayaan warga terhadap upaya pemerintah mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Peristiwa semacam itu juga terjadi di Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

Polisi di Inggris dan Wales melaporkan 200 kasus meludah atau batuk di hadapan petugas terjadi tiap minggu. "Aksi semacam itu umumnya didahului dengan ucapan pelaku yang mengaku terjangkit Covid-19," demikian laporan The Telegraph pada April 2020.

Warga Denmarkyang batuk di depan petugas itu merupakan seorang pria berusia 20 tahun-an. Ia juga dituntut oleh jaksa karena kabur dari polisi saat dipanggil untuk diperiksa di pengadilan.

sumber : Reuters/antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement