REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, terkait dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di daerah itu, Pemprov Banten telah membentuk tim relawan desa lawan COVID- 19 sebanyak 1.238 tim.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Andika mengatakan sampai dengan Desember 2020 telah terbentuk 1.238 Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 di 4 kabupaten di Provinsi Banten.
"Jumlah relawannya sebanyak 37.626 orang," kata Andika pada rapat koordinasi optimalisasi PPKM Mikro yang digelar Polda Banten di Serang, Kamis.
Rakor yang diinisiasi Polda Banten ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Iren Pol Rudy Heriyanto. Rakor juga dihadiri Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kepala Polres se-Banten.
Andika menjelaskan kegiatan yang dilakukan Relawan Desa Lawan COVID-19 adalah meliputi Pendirian Pos Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 di 1.024 desa, Pendirian Tempat Isolasi di 318 desa; dan Sosialisasi Hidup Sehat/Lawan COVID-19 di 1.238 desa.
Andika mengatakan, penanganan COVID-19 di Provinsi Banten mengacu 3 aspek prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu fokus pada penanganan kesehatan, program perlindungan sosial serta pemulihan
ekonomi.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanggal 17 Februari 2021, kata Andika, seluruh wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten keluar dari zona resiko tinggi penularan COVID-19. Sebelumnya Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona risiko tinggi. Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona risiko sedang (zona kuning).
Pada program perlindungan sosial, Andika melanjutkan, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan sosial tahap ke-1 kepada 408.521 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan sosial mencapai Rp 229,6 miliar.
Sedangkan tahap ke-2 bantuan sosial diberikan kepada 360.168 KPM dengan nilai bantuan sosial mencapai Rp 201,5 miliar. Jaringan pengaman sosial diberikan kepada masyarakat rentan terdampak COVID-19 diharapkan dapat meringan beban masyarakat rentan terdampak untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Pada aspek kebijakan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan COVID-19 dimana pada saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri," kata Andika.