Jumat 19 Feb 2021 01:08 WIB

Inhil Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Status siaga darurat Karhula Inhil dimulai dari 18 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Relawan mencoba memadamkan api ketika simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/1/2020).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Relawan mencoba memadamkan api ketika simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILLIR -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, secara resmi menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Status itu dimulai dari 18 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhil, Yuspik di Tembilahan, Kamis (18/2), mengatakan bahwa status siaga Karhutla 2021 ini ditetapkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan.

"Hasil rapat hari ini, ditetapkan status darurat Karhutla mulai 18 Februari hingga 31 Oktober mendatang. Sama seperti di provinsi," sebut Yusfik.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten IndragiriHilir merupakan kabupaten keempat yang menetapkan status darurat Karhutla di Provinsi Riau.

Kabupaten yang pertama melakukan penetapan status siaga KarhutlaKabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Dumai. “Kabupaten Inhil merupakan kabupaten keempat yang menetapkan status siaga Karhutla,” sebutnya.

Untuk kesiapan, Yuspik mengatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten IndragiriHilir tetap menyiagakan anggota yang tergabung dalam tim reaksi cepat (TRC) selama 24 jam.

“Kita siaga saat aman dan ada saat dibutuhkan. Kita siap selalu untuk bencana apa saja seperti puting beliung, longsor, kebakaran dan bencana lainnya,” bebernya.

Saat itu, ia menuturkan bahwa ada sebanyak 53 orang TRC yang selalu stand by untuk di Posko. “Kita memiliki sebanyak 53 orang TRC yang terbagi dalam enam regu,” tukasnya.

Hingga saat ini telah terjadi kebakaran lahan di daerah IndragiriHilir yang luasannyamencapai empat hektare. Lahan itu diketahui milik warga setempat.

Pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena bisa menimbulkan efek yang luas. Selain itu, ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang terbukti membakar lahan atau hutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement