Jumat 19 Feb 2021 09:19 WIB

Kasus Kecelakaan, Aiptu Imam tak Jadi Tersangka Pemukulan

Polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan Aiptu Imam tersangka.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) urung menetapkan Aiptu Imam Chambali sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap pria berinisial HN (25 tahun). Kasus pemukulan ini diduga merupakan rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu muda di Pasar Minggu, Jaksel, Desember lalu.

“Tidak cukup bukti untuk polisi (Aiptu Imam) dijadikan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, Kamis (18/2).

Baca Juga

Jimmy mengatakan, pihaknya tidak menemukan saksi-saksi terkait kasus dugaan pemukulan itu. Tidak ada pula keterangan dari pelapor. Dari rekaman kamera CCTV juga tak ditemukan tindak kekerasan.

Kendati demikian, Jimmy berencana akan tetap melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Tujuannya untuk memperjelas kelanjutan kasus ini apakah dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau dihentikan sama sekali.

Sebelumnya, mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali, polisi dari kesatuan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, menabrak tiga pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020. Akibatnya, seorang ibu muda berinisial PL (30 tahun), tewas seketika dalam kejadian nahas itu. Sedangkan dua pemotor lainnya luka-luka.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu berawal dari perselisihan antara Aiptu Imam dan pengendara mobil Hyundai berinisial HN. HN awalnya merasa tak terima jalurnya dipotong Aiptu Imam. Keduanya sama-sama berkendara dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu.    

Keduanya pun terlibat cekcok di jalan hingga akhirnya Aiptu Imam menghentikan mobil HN di depan SMP Suluh. Di sana, mereka bersitegang. HN menyebut dirinya sempat dipukuli Aiptu Imam di sana.  

Selanjutnya, HN berupaya mengejar mobil Aiptu Imam untuk meminta pertanggungjawaban atas pemukulan itu. Sesampai di TKP, HN menabrakkan mobilnya ke mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam. Mobil Innova itu lantas terpelanting ke jalur berlawanan dan menabrak tiga pemotor.  

Ditlantas Polda Metro Jaya selanjutnya menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement