Jumat 19 Feb 2021 09:59 WIB

Uni Eropa Sanksi Rusia Atas Kasus Navalny

Sanksi tambahan diperkirakan akan diberlakukan sebelum pertemuan UE pada Maret.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Gambar diam yang diambil dari rekaman video selebaran yang disediakan oleh layanan pers pengadilan distrik Babushkinsky menunjukkan pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny di dalam sangkar kaca sebelum sidang kasus tuduhan fitnah di Moskow, Rusia, 16 Februari 2021. Pada bulan Juni 2020 Komite Investigasi Rusia membuka kasus pidana terhadap Alexei Navalny atas tuduhan fitnah terhadap veteran Perang Dunia II Ignat Artemenko setelah komentar Navalny tentang video yang mempromosikan amandemen Konstitusi Rusia.
Foto: BABUSHKINSKY DISTRICT COURT PRES/BABUSHKINSKY
Gambar diam yang diambil dari rekaman video selebaran yang disediakan oleh layanan pers pengadilan distrik Babushkinsky menunjukkan pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny di dalam sangkar kaca sebelum sidang kasus tuduhan fitnah di Moskow, Rusia, 16 Februari 2021. Pada bulan Juni 2020 Komite Investigasi Rusia membuka kasus pidana terhadap Alexei Navalny atas tuduhan fitnah terhadap veteran Perang Dunia II Ignat Artemenko setelah komentar Navalny tentang video yang mempromosikan amandemen Konstitusi Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Diplomat-diplomat Uni Eropa mengatakan, mulai Maret mendatang blok itu akan memberlakukan larangan terbang dan membekukan aset sekutu-sekutu Presiden Vladimir Putin. Kesepakatan itu diambil usai perwakilan negara anggota rapat mengenai sanksi terhadap Rusia atas penangkapan kritikus Kremlin Alexei Navalny.

"Saya memperkirakan sanksi tambahan akan diberlakukan sebelum pertemuan Uni Eropa pada Maret," kata seorang diplomat senior Uni Eropa, Kamis (18/2).

Baca Juga

Dua puluh tujuh negara anggota Uni Eropa akan menggelar pertemuan pada 25 dan 26 Maret di Brussels. Sementara para Menteri Luar Negeri negara anggota akan bertemu pada 22 Maret. Pada 11 Februari lalu kantor berita Reuters melaporkan Uni Eropa akan memberlakukan sanksi pada Rusia.

Sanksi tersebut dapat diberlakukan di bawah kerangka kerja baru yang ditetapkan bulan Desember. Kerangka kerja ini juga akan membuat Uni Eropa mengambil tindakan terhadap semua pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia.

Dalam pertemuan para diplomat Rabu (17/2) lalu terlihat banyak negara anggota yang mendukung sanksi terhadap Rusia. Swedia, Jerman, Prancis, Polandia dan negara-negara Baltik mendukung sanksi larangan terbang dan pembekuaan aset.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement