REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini, Jumat (19/2), menerbitkan maklumat pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia. Khususnya yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 17 Februari 2021, diperkirakan pada tanggal 18 sampai dengan 24 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad, Jumat (19/2).
Ahmad menjelaskan, maklumat pelayaran tersebut menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem. Khususnya selama tujuh hari ke depan.
Dia meminta, syahbndar setiap harinya melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id. Selain itu juga menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Ahmad menegaskan, kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. "Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," ungkap Ahmad.
Dia menambahkan, saat ini nakhoda juga harus memantau kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, kata Ahmad, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, nakhkda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tutur Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara baik kapal patroli dan kapal perambuan untuk tetap bersiaga. Selain itu juga melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.
"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.
Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter diperkirakan akan terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas dan Kepulauan Natuna. Selain itu juga di lerairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano. Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa Hingga Selatan NTB, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTB, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Manokwari, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Utara Papua, Perairan Yos Sudarso, Laut Arafura.
Sementara itu, gelombang sedang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Lhokseumawe, Perairan Sabang - Banda Aceh, Perairan Meulaboh - Pulau Simeuleu. Kemudian Perairan Barat Kep. Nias, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Nias, Laut Natuna, Perairan Utara Bangka, Selat Karimata, Perairan Belitung, Selat Gelasa, Laut Jawa, Perairan Jawa Barat hingga Jawa Timur, Perairan Kep. Kagean, Laut Sawu, Selat Ombai, Perairan P. Sabu dan P. Rote, Perairan Kupang, Perairan Utara NTT, Laut Flores, Perairan Kep. Selayar, Perairan Baubau dan Kep. Wakatobi, Teluk Tomini, Selat Maksar Bagian Utara, Perairan Utara Sulawesi, Perairan Kalimantan Utara, Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe Talaud, Laut Maluku, Perairan Barat Halmahera, Perairan Kep. Sula, Perairan Sorong dan Kep. Raja Ampat, Perairan Utara Biak, Perairan Sarmi - Jayapura, Laut Seram, Perairan P. Buru dan P. Seram, Laut Banda, Perairan Kep. Sermata - Leti, Perairan Kep. Babar - Tanimbar, Perairan Kep. Kai - Aru, Perairan Fakfak - Kaimana, Laut Aru.
Selanjutnya Barat Aceh, Kepulauan Nias, Samudera Hindia Barat dan Kep Nias. Kemudian Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Natuna, Laut Flores, Laut Sawu, Laut Banada Bagian Utara, Perairan Kep. Sermata - Kepulauan Leti, Perairan Kep. Babar dan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai dan Kepulauan Aru, Laut Seram, Perairan Fak-Fak, Laut Arafuru, Perairan Yos Sudarso Bagian Selatan, Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe Talaud, Laut Maluku, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari, Perairan Biak, Perairan Jayapura - Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.