Jumat 19 Feb 2021 11:34 WIB

Kasus Bansos, KPK Periksa Ketua DPC PDIP

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (tengah) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (tengah) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/2). Dia rencananya dimintai keterangan terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menersangkakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca Juga

Selain Akhmat Suyuti, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom. Lembaga antirasuah itu akan memeriksa Elfrida dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

KPK juga memanggil seorang pengacara, Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan bagi tersangka Matheus Joko Santoso. Kendati, belum diketahui lebih lanjut informasi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari ketiga saksi tersebut.