Jumat 19 Feb 2021 13:04 WIB

MAKI Ajukan Praperadilan Terhadap KPK Soal Suap Bansos

MAKI menilai, KPK menelantarkan penanganan perkara korupsi bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dimohonkan ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang saat ini tengah disidik KPK.

"Hari ini, MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca Juga

Boyamin menjelaskan, gugatan dilakukan karena KPK tidak melakukan sekitar 20 izin penggeledahan yang dikabulkan Dewas Pengawas (Dewas) terkait perkara tersebut. Tuntutan juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politikus PDIP Ihsan Yunus.

Padahal, sambung dia, penyidik telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram, dan operatornya, Agustri Yogasmara, sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.