Jumat 19 Feb 2021 13:04 WIB

MAKI Ajukan Praperadilan Terhadap KPK Soal Suap Bansos

MAKI menilai, KPK menelantarkan penanganan perkara korupsi bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dimohonkan ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang saat ini tengah disidik KPK.

"Hari ini, MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca Juga

Boyamin menjelaskan, gugatan dilakukan karena KPK tidak melakukan sekitar 20 izin penggeledahan yang dikabulkan Dewas Pengawas (Dewas) terkait perkara tersebut. Tuntutan juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politikus PDIP Ihsan Yunus.

Padahal, sambung dia, penyidik telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram, dan operatornya, Agustri Yogasmara, sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.

"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.

Dia melanjutkan, diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak turut kembali diperiksa KPK mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono.

"Sehingga, belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin lagi.

Dia menilai, penelantaran 20 izin serta tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh KPK telah menghambat penanganan perkara. Kondisi itu adalah bentuk penghentian penyidikan perkara secara materiel, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement