REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, pada Kamis (18/2) mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan aspirasi terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur pakaian seragam siswa sekolah. Mereka menolak penerapan SKB 3 Menteri itu di Sumbar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila yakni sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"MUI Sumbar himpun ormas islam NU, Muhammadiyah, Perti dan lainnya sepakat menolak SKB tiga menteri ini," kata Gusrizal, Kamis.
Gusrizal mengatakan, di Sumbar ini adat dan agama merupakan hal yang tidak terpisahkan dan sesuai kearifan lokal. Menurut dia, persoalan ini berawal dari SMK 2 Padang yang menyebutkan adanya pemaksaan kepada siswi untuk berjilbab tetapi kemudian aturan pusat berdampak kepada seluruh sekolah.
"Kita tersentak dengan langkah-langkah yang diambil pusat. Dalam Musda MUI juga menolak SKB ini minimal direvisi," kata dia.
Baca juga : Jubir: Laporan Keuangan Proyek Din Bentuk Akuntabilitas
Ia mengatakan, SKB 3 Menteri tidak berdasarkan kajian dan belum ada hasil investigasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi, masalah ini dihadapkan dengan materi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Apa serendah itu kehormatan kita dan juga dituduh intoleran," kata dia
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dt Sayuti mengatakan, SKB 3 Menteri telah meresahkan masyarakat Sumbar dan pihaknya meminta agar para dai menyampaikan hal ini di mimbar Jumat. Pihaknya juga menilai SKB itu melanggar keadilan, melanggar hak asasi manusia serta melanggar hukum.
Pihaknya telah mengumpulkan 100 pengacara dan membuat surat kepada presiden terkait SKB ini sesuai aspirasi rakyat."Kita juga menggugat ke Mahkamah Agung memutuskan apabila ada pelanggaran mohon SKB dibatalkan," katanya.
Bundo Kanduang Raudhah Thaib mengatakan, menyikapi persoalan ini Sumbar harus memiliki perda yang mengatur soal berpakaian dan lainnya secara menyeluruh.
"Ini ada persoalan yang muncul dan jangan dicicil satu-satu," kata dia.
Sementara, Sekretaris PW NU Suleman Tanjung mengatakan, sesuai arahan PBNU dalam menyikapi persoalan ini, SKB 3 Menteri seragam sekolah patut didukung sehingga ada ruang interaksi terbuka dan beragam Kemudian aturan ini juga menempatkan sekolah sesuai secara hukum dan hak-hak di sekolah.
"Sekolah tidak boleh melarang menggunakan kewajiban beragama," kata dia.
Ia mengatakan terbitnya SKB sudah sangat sesuai kondisi beragam di Indonesia beragam plural.
"Kita mencegah sikap berlebihan dalam pengambil kewajiban agar tidak mengganggu keberagaman," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di Padang, mengatakan, telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan rombongan ormas Islam pada Kamis (18/2) sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat. Dalam rapat itu dibahas diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.
"Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta namun milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Irsyad.