Jumat 19 Feb 2021 14:44 WIB

Pelaku Penusukan di Pasar Caringin Menyerahkan Diri

Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku penusukan di Pasar Caringin, Kota Bandung berinisial TT (32 tahun) menyerahkan diri ke Polres Cimahi uai melakukan aksinya terhadap korban, Suterman Telaumbanua (37 tahun), Jumat (19/2) sekitar pukul 05.00. Pelaku diketahui menyimpan rasa sakit hati terhadap korban yang masih memiliki hubungan kerabat.

"Pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Cimahi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di halaman kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (19/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkoordinasi bersama seluruh jajaran Polres di Cimahi dan Kabupaten Bandung. Diketahui, pelaku telah menyerahkan diri.

"Yang bersangkutan memberikan keterangan, dia melihat korban pulang dari pasar karena melihat emosi. Dia mengambil pisau di dalam jok, apakah dipersiapkan atau tidak masih didalami," katanya.

Adanan mengatakan korban mengalami luka dibagian leher, dada dan punggung akibat ditusuk 12 kali. Ia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya sebab memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban. Berdasarkan keterangan pelaku, korban sering mengunggah foto ke grup keluarga yang berdasarkan budaya Nias dianggap membuat malu pelaku dan keluarga besarnya.

Adanan melanjutkan, foto yang dimaksud yaitu saat tersangka menjadi perwakilan keluarga laki-laki untuk acara lamaran. Dalam adat mereka, pihak laki-laki harus menjamu makanan dengan maksimal untuk pihak perempuan. Namun karena kurang persiapan hanya dapat menjamu di warung.

"Momen itu di foto oleh korban dan disebarkan di grup keluarga yang membuat malu nama keluarga. Mungkin ada hal lainnya sehingga dendam," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Apabila ditemukan fakta penusukan dilakukan secara berencana maka dapat dikenakan pasal 340 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement