Jumat 19 Feb 2021 04:51 WIB

Satgas: Sanksi Tolak Vaksin Belum Mendesak

Sanksi opsi terakhir apabila langkah persuasif pemerintah tidak efektif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 dalam keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (16/2) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota ditambah PPKM Mikro tingkat RT/RW, menghasilkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan kasus Covid-19.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 dalam keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (16/2) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota ditambah PPKM Mikro tingkat RT/RW, menghasilkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menekankan aturan pengenaan denda dan sanksi administratif bagi masyarakat penolak vaksinasi Covid-19 hanya diterapkan dalam kondisi mendesak. Artinya, sanksi diterapkan jika ada penolakan vak yang cukup masif sehingga mengganggu program vaksinasi nasional.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kriteria `mendesak' tersebut belum berlaku saat ini sehingga penerapan denda dan sanksi belum diberlakukan. Ia menambahkan, sanksi dan denda adalah opsi terakhir apabila langkah persuasif pemerintah tidak efektif dan ada hambatan serius dalam program vaksinasi nasional.

"(Hambatan) yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas. Ingat bahwa setiap detik yang ada sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/2).

Berkaca pada kondisi saat ini, masyarakat dini lai masih cukup patuh dalam menjalankan vaksi nasi Covid-19. "Program vaksinasi memang baru menyentuh SDM kesehatan, lansia, dan pekerja publik. Dari kelompok tersebut," ujar Wiku, belum ada penolakan serius dari masyarakat. (sapto andika candra ed:ilham tirta)

Baca juga : Vaksin Nusantara Prakarsa Terawan Didukung dan Dikritik

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement