REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menekankan aturan pengenaan denda dan sanksi administratif bagi masyarakat penolak vaksinasi Covid-19 hanya diterapkan dalam kondisi mendesak. Artinya, sanksi diterapkan jika ada penolakan vak yang cukup masif sehingga mengganggu program vaksinasi nasional.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kriteria `mendesak' tersebut belum berlaku saat ini sehingga penerapan denda dan sanksi belum diberlakukan. Ia menambahkan, sanksi dan denda adalah opsi terakhir apabila langkah persuasif pemerintah tidak efektif dan ada hambatan serius dalam program vaksinasi nasional.
"(Hambatan) yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas. Ingat bahwa setiap detik yang ada sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/2).
Berkaca pada kondisi saat ini, masyarakat dini lai masih cukup patuh dalam menjalankan vaksi nasi Covid-19. "Program vaksinasi memang baru menyentuh SDM kesehatan, lansia, dan pekerja publik. Dari kelompok tersebut," ujar Wiku, belum ada penolakan serius dari masyarakat. (sapto andika candra ed:ilham tirta)
Baca juga : Vaksin Nusantara Prakarsa Terawan Didukung dan Dikritik