Jumat 19 Feb 2021 14:54 WIB

Titik Sekat dan Check Point Ganjil-Genap Bogor tak Berubah

Ganjil-Genap Bogor berlaku dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pengendara motor yang melanggar kebijakan aturan Ganjil-Genap di Pos Sekat Wangun, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (14/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan mengkaji ulang secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil-Genap akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya sedang meningkat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pengendara motor yang melanggar kebijakan aturan Ganjil-Genap di Pos Sekat Wangun, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (14/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan mengkaji ulang secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil-Genap akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya sedang meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kota Bogor akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan dari luar Kota Bogor, maupun yang berada dalam Kota Bogor pada Sabtu (20/2) dan Ahad (21/2). Dalam penerapannya, belum ada perubahan pada pos sekat maupun titik checkpoint pada ganjil-genap besok.

"Sejauh ini masih sesuai rencana (belum ada perubahan titik sekat dan chekcpoint). Begitu juga untuk titik denda," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo ketika dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Baca Juga

Eko menyebutkan, ada enam titik pos sekat yang disiapkan terutama untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Bogor. Sementara, ada lima titik check point yang diutamakan untuk kendaraan di dalam Kota Bogor sendiri.

Pos sekat tersebut, diantaranya adalah Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Simpang Bogor, Pos Sekat Gerbang Tol Bogor, Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Pos Sekat SPBU Veteran, dan Pos Sekat Bubulak. Sementara, untuk titik check point antara lain, Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjati, Simpang Tugu Kujang, Simpang Batutulis, dan Simpang Jembatan Merah.

“Mulai besok kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB,” tuturnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, terdapat pos sekat dan check point yang menerapkan denda. Yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

Di kedua titik tersebut, petugas akan memutarbalik kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai, sekaligus memberi sanksi denda administratif. "Denda dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp 250 ribu. Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada Pelanggar PSBMK," kata Agustian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement