REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Porsi Jampidmil menambah deret organisasi Kejaksaan Agung yang sebelumnya terdapat 11 struktur. Yaitu Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pembinaan, JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, JAM Bidang Tindak Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, serta pusat.
"Di antara paragraf 8 dan paragraf 9 disisipinkan 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," bunyi keterangan tambahan dalam Perpres 15 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 11 Februari lalu.
Dalam dokumen beleid yang diterima Republika, disebutkan pula dalam Pasal 25A bahwa JAM Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.