REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, penyalahgunaan minuman beralkahol seperti miras tradisional jenis sopi telah menjadi masalah pada hampir setiap daerah di provinsi ini. Penegasan Kapolda disampaikan dalam sambutan tertulisnya dibacakan Dir Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Andy Ervin saat membuka kegiatan fokus grup diskusi dengan tema "Pengendalian dan Pemanfaatan Minuman Sopi" yang merupakan minuman keras tradisional khas rakyat Maluku.
"Tingkat konsumsi miras berkadar alkohol tinggi ini di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kondisi sosio budaya, pola religius, dan kekuatan ekonomi," katanya, di Ambon, Jumat.
Keberadaan jenis minuman sopi di Maluku bersifat ilegal. Namun, minuman itu telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat, Menurut Kapolda, akibat dari terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol, mengakibatkan kerusakan pada organ-organ tubuh dan penyakit mematikan seperti hepatitis, kerusakan lambung, kanker payudara dan penyakit mematikan lainnya.
Di sisi lainnya, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah salah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
"Polri memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keadaan yang tertib, tentram, dan teratur dalam negara. Salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya di Maluku, yaitu penyalahgunaan minuman keras jenis sopi," katanya.
Hadir dalam kegiatan FGD adalah Direktur Binmas, Direktur Narkoba, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta As Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua Komisi I DPRD Maluku, perwakilan Aster Kodam XVI/Pattimura, perwakilan Kabid Kum Polda Maluku, dan perwakilan Kabid Dokkes Polda Maluku. Kegiatan ini juga turut melibatkan tokoh agama, praktisi sosial, Kesbangpol Kota Ambon, Ketua HMI Ambon dan insan pers.