Jumat 19 Feb 2021 17:02 WIB

Wagub Ariza Utamakan Musyawarah Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Menurut Ariza, dialog terhadap masyarakat penolak disuntik vaksin perlu dilakukan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tidak akan langsung mengenakan sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Ariza menjelaskan, sebelum memberikan sanksi, Pemprov DKI akan melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat berubah pikiran dan mau divaksin.

"Kita mengedukasi musyawarah dulu, diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana. Kita panggil warganya, dialog dan diskusi mengapa menolak. Harus ada pendekatan persuasif dan sebagainya," kata Ariza.

Menurut Ariza, dialog terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin perlu dilakukan. Sehingga dapat memberikan edukasi bagi mereka mengenai manfaat dan tujuan pemberian vaksin tersebut. Namun, sambung dia, jika dengan cara persuasif masyarakat masih tetap menolak disuntik vaksin, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Ketika yang menolak nanti dicek apakah yang bersangkutan memenuhi syarat. Kalau memang enggak memenuhi syarat kan tidak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya kalau ngeyel harus disanksi," tegas Ariza.

Untuk diketahui, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement