REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang pemuda 25 tahun warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan pacarnya sendiri. Pemuda bernama Rifki itu ditangkap setelah menggadaikan motor milik pelapor.
''Tersangka kami tangkap setelah setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,'' jelas Kasat Reskrim, Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, Jumat (19/2).
Dalam laporannya, Winda (24) gadis warga Desa Muliasari, Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka. Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai jutaan rupiah.
Winda yang bekerja sebagai karyawan swasta di Purwokerto, mengaku sudah mengenal korban sejak beberapa bulan lalu. Setelah beberapa waktu berkenalan, hubungan korban menjadi makin dekat.
Sebulan lalu, tersangka meminjam sepeda motor matik milik korban dengan alasan ada keperluan yang harus diselesaikan. ''Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam tersangka. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada tersangka,'' katanya.
Namun belum sampai motornya dikembalikan, tersangka menelpon sedang butuh uang untuk membantu biaya perawatan ibunya yang sedang sakit. Untuk itu, tersangka menyatakan ingin meminjam uang Rp 2 juta. Karena merasa kasihan, korban juga menyanggupi permintaan tersangka. Keesokan harinya, tersangka datang ke rumah kost korban di Kota Purwokerto.
Yang jadi masalah, saat tersangka menemui korban untuk mengambil uang pinjaman, ternyata tersangka datang dengan menggunakan angkutan umum. Saat ditanya mengenai sepeda motornya, tersangka mengaku sudah digadaikan pada orang lain karena butuh uang cukup banyak.
Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran. Dia kemudian melaporkan pada polisi perbuatan tersangka yang telah merugikan dirinya. ''Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,'' kata AKP Berry.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pengelapan. ''Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara,'' katanya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook