Jumat 19 Feb 2021 20:13 WIB

Jaksa Agung Belum Tentukan Calon Jampidmil

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer adalah struktur baru di lingkungan Kejakgung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum memiliki nama calon yang ditunjuk untuk mengisi jabatan baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Jampidmil adalah struktur baru di lingkungan Kejakgung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 15/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer menerangkan, Perpres tersebut diketahui terbit  11 Februari 2021. Tetapi dikatakan Ebenezer, Kejakgung masih menunggu pelaksanaan teknis internal, terkait jabatan penyidikan dan penuntutan baru di bidang pidana militer tersebut. 

Baca Juga

"Nanti, penunjukkan dan pelaksanaan teknis akan diterbitkan peraturan lebih lanjut pelaksanaannya," ujarnya saat ditemui di Biro Pers Kejakgung, Jakarta, Jumat (19/2).

Ebenezer, pun menerangkan, belum mengetahui apakah nantinya Jampidmil tersebut akan diisi oleh jaksa dari internal kejaksaan, atau dari militer. Yang pasti, Ebenezer menerangkan, pos Jampidmil tersebut nantinya, akan membawahi penyidikan, dan penuntutan terkait dengan tindak pidana militer. 

"Misalnya, ada perkara, koneksivitas jaksa militer akan ikut melaksanakan fungsi penyidikan, dan fungsi penuntutan kejaksaan," jelas Ebenezer.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, adalah pos jabatan baru di lingkungan Kejakgung. Mengacu Perpres 15/2021 tersebut, organisasi Kejakgung saat ini terdiri dari 12 divisi, dari semula sebelas sektor yang dipimpin masing-masing oleh jaksa agung muda bidang, dan badan pendidikan, serta wakil jaksa agung. 

Posisi Jampidmil, diatur dalam Pasal 25 A dan B yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan kewenangan melakukan penyidikan, dan  penuntutan di bidang pidana militer. Dalam Pasal 62 A, Jampidmil jabatan di bawah Jaksa Agung yang memungkinkan diisi dari dua jalur. Melalui karier jaksa pegawai negeri sipil, ataupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki kompetensi penyidikan, maupun penuntutan di bidang pidana militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement