Jumat 19 Feb 2021 21:57 WIB

KPK Dalami Pengembalian Uang Ketua DPC PDIP di Kasus Bansos

KPK memeriksa Ketua DPC PDIP Akhmat Suyuti untuk tersangka Juliari Batubara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti  berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). KPK memeriksa Akhmat Suyuti sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). KPK memeriksa Akhmat Suyuti sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPC PDIP Akhmat Suyuti terkait perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca Juga

Tim penyidik KPK rampung meminta keterangan Akhmat Suyuti pada Jumat (19/2) lalu. Disaat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi lain yakni istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom dan soerang pengacara, Hotma Sitompul.

Usai pemeriksaan, Hotma mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait alasannya kerap terlihat keluar masuk kementerian sosial (kemensos). Dia mengaku kalau kedatangannya ke kemensos untuk membantu mensos Juliari saat itu terkait sebuah perkara perkosaan anak di bawah umur.