REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka korporasi kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri. Belasan perusahaan manajer investasi (MI) tersebut selanjutnya segera mendakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
“13 tersangka manajer investasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap, dan sudah dilakukan pelimpahan berkas, dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer, dalam keterangan resmi, Jumat (19/2).
Dalam berkas perkara, Ebenezer menerangkan, 13 tersangka MI bertanggung jawab mengelola investasi saham dan reksa dana setotal Rp 12,1 triliun dari total Rp 16,8 triliun kerugian negara. Mengacu berkas perkara, 13 tersangka MI rencananya didakwa berlapis dengan sangkaan utama Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam dakwaan kedua, penuntutan menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Ke-13 tersangka adalah PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).
Perusahaan MI itu dituding menerima aliran dana investasi Jiwasraya senilai Rp 12,1 triliun sepanjang 2014-2018. Dalam dakwaan kasus Jiwasraya diterangkan, kerugian negara yang dialami Jiwasraya dalam saham reksa dana yang dikelola PT DMI/PAC, Rp 2,02 triliun.
Sementara di PT OMI, kerugian negara tercatat Rp 521 miliar. Reksa dana Jiwasraya yang dikelola di PT PPI senilai Rp 1,81 triliun. Di PT DM/MCM kerugian negara Rp 676 miliar. PT PAM senilai Rp 1,2 triliun, PT MNAM Rp 480 miliar, PT MyAM Rp 515 miliar, PT GAP tercatat Rp 448 miliar.
Kemudian, di PT JCAM kerugian negara sebesar Rp 226 miliar, PT PAAM Rp 2,14 triliun, PT CC Rp 706 miliar, PT TFI Rp 1,2 triliun, dan PT SAM Rp 77 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menegaskan, para tersangka korporasi tersebut terafiliasi dengan tiga tersangka perorangan yang sudah divonis pidana penjara seumur hidup oleh PN Tipikor. Ketiganya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Adapun terpidana lainnya, yakni para mantan direksi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang juga divonis penjara seumur hidup pada Oktober 2020 lalu.