REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperketat pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat RW. Langkah itu dilakukan setelah daerah ini satu-satunya di Jabar yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Saat ini kita lakukan upaya semaksimal mungkin. Kita sudah menerapkan pembatasan jam operasional, PPKM mikro hingga tingkat RT dan RW," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat (19/2).
Agus mengatakan sebelumnya Kota Cirebon sempat berada di zona hijau selama dua pekan berturut-turut. Yakni, pada periode awal hingga pertengahan Januari.
Namun, pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2021 kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. Saat ini Kota Cirebon satu-satunya daerah di Jawa Barat, yang berisiko tinggi.
Untuk itu, kata Agus, agar bisa kembali ke zona berisiko rendah, maka PPKM mikro diperketat, dengan membangun pos jaga di RT dan RW, guna memantau pergerakan masyarakat. "Semoga hasilnya pada periode 15-21 Februari sudah kembali ke zona risiko rendah," tuturnya.
Sementara dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, dari 22 kelurahan yang ada di Kota Udang, hanya satu berstatus zona kuning, yakni Kelurahan Lemahwungkuk, sedangkan sisanya masuk zona merah.
Kasus pasien terkonfirmasi positif di Kota Cirebon, hingga Jumat ini mencapai 3.384 pasien dengan perincian 2.904 pasien sembuh, 347 pasien masih isolasi, dan 133 meninggal dunia.