Sabtu 20 Feb 2021 07:46 WIB

Belum Terdaftar, Akses Aplikasi Clubhouse Bisa Diblokir

Pendaftaran untuk menjaga ruang digital dan melindungi warganet sebagai pengguna.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Aplikasi Clubhouse. Belum terdaftar di Kementerian Kominfo, aplikasi Clubhouse bisa diblokir.
Foto: Clubhouse/Google Play Store.
Aplikasi Clubhouse. Belum terdaftar di Kementerian Kominfo, aplikasi Clubhouse bisa diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse yang tengah ramai di masyarakat belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Aplikasi yang tidak terdaftar bisa dilakukan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

Baca Juga

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyebut, sesuai aturan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, setiap PSE yang mengoperasikan layanan komunikasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran.

"Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Dedy yang dikutip dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat (19/2).

Dedy menegaskan, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. Ia menjelaskan, ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, yakni PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat berlaku untuk semua aplikasi, tak hanya Clubhouse. Pendaftaran juga hendaknya dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh publik.

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak Peraturan Menteri diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata Dedy.

Ia menekankan pentingnya pendaftaran PSE untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat. Selain itu, pendaftaran juga upaya melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi seperti pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha," ujar Dedy.

Ia juga mengatakan, masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. "Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkap dia.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement