REPUBLIKA.CO.ID, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai ada sembilan pasal bermasalah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menilai setidaknya sembilan UU ITE bisa jadi pembuka revisi.
Berikut sembilan pasal yang memiliki persoalan multitafsir, dampak sosial, dan penerapannya menurut SAFEnet.
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini dinilai bermasalah dalam sensor informasi dan tafsir hukumnya karet.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Pasal ini berpotensi digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Pasal ini berpotensi digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, dan jurnalis. Serta rentan untuk represi warga yang mengkritik polisi, pemerintahan, dan presiden.
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Dapat disalahgunakan menjadi alat represi kepada minoritas agama. Juga warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Dinilai bermasalah karena dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang Kerugian. Berpotensi dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2a tentang Muatan yang Dilarang. Bermasalah karena dapat dijadikan dasar untuk mematikan jaringan atau internet shutdown. Dengan alasan memutus informasi hoaks.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini memiliki potensi masalah karena dibolehkannya penahanan saat penyidikan.