Sabtu 20 Feb 2021 13:06 WIB

Ini Strategi Tingkatkan Kinerja Logistik Transportasi Laut

Kunci utama peningkatan kinerja pelabuhan adalah infrastruktur yang bagus.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) (ilustrasi). Meski di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap mengupayakan peningkatan kinerja logistik, khususnya melalui transportasi laut.
Foto: ANTARA/SENO
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) (ilustrasi). Meski di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap mengupayakan peningkatan kinerja logistik, khususnya melalui transportasi laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap mengupayakan peningkatan kinerja logistik, khususnya melalui transportasi laut. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) mengungkapkan terdapat sejumlah strategi untuk meningkatkan kinerja logistik pada sektor transportasi laut. 

Baca Juga

"Kunci utama meningkatnya kinerja pelabuhan adalah dengan tersedianya  infrastruktur yang bagus," kata Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Kokok Susanto dalam webinar Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) bertajuk Strategi Transportasi Laut dalam Meningkatkan Kinerja Logistik pada Masa Pandemi, baru-baru ini.

Kokok mengatakan, saat ini juga perlu beberapa stimulus untuk para eksportir. Di antaranya dengan melakukan early open stake dari semula hanya tiga hari menjadi lima hari. Dengan begitu, para eksportir dapat meningkatkan efisiensi hingga 65 persen

Begitu pun empty import yang semula tiga hari menjadi tujuh hari. Sehingga efisiensi yang diterima para eksportir bisa mencapai 44 persen. Juga menurunkan biaya container handling charge (CHC) sebesar 35 persen. 

Dia menambahkan, saat ini Pelindo III juga bekerja sama dengan bea cukai dan karantina. Pelindo III tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) dimana biasanya pemeriksaan fisik dilakukan dua kali, dipadatkan menjadi satu. Efisiensi biaya bisa mencapai 38 persen hingga 49 persen.

"Yang terakhir stimulusnya adalah memberikan kebijakan jangka waktu pembayaran mundur 30 hari," kata Kokok.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement