Sabtu 20 Feb 2021 18:25 WIB

Perbedaan Puasa Sunnah Rajab, Bagaimana Sikap Kita?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum sunnah puasa Rajab

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama berbeda pendapat tentang hukum sunnah puasa Rajab . Ilustrasi rajab
Foto: republika
Ulama berbeda pendapat tentang hukum sunnah puasa Rajab . Ilustrasi rajab

REPUBLIKA.CO.ID, Bulan Rajab termasuk bulan yang dihormati, dalam Alquran, Allah SWT bahkan menyebutnya sebagai Ashurul Hurum (bulan suci), sama halnya dengan Muharram, Dzulqaidah dan Dzulhijjah. Saking mulianya bulan-bulan itu, Allah SWT melarang terjadinya peperangan. 

 

Baca Juga

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS At-Taubah: 36)

 

Bulan Haram biasanya selalu diisi dengan berbagai jenis peribadatan dan ritual, salah satunya puasa. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan,  terdapat beberapa jenis puasa Rajab, mulai dari puasa khusus pada 1 Rajab, Nisfu Rajab, 27 Rajab, awal, pertengahan dan akhir Rajab, atau sekurang-kurangnya sehari pada bulan Rajab. 

 

“Tidak ada satupun ulama yang berpendapat untuk mewajibkan semua amalan itu. Diskusinya hanya sebatas apakah mengamalkan amalan ini punya landasan dari Rasulullah atau para sahabat atau tidak,” ujar Ustadz Ahmad Sarwat saat dihubungi Republika,co.id, Sabtu (20/2). 

 

Dia menjelaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada ulama yang menyepakati masalah ini. Adapula yang menganggapnya bidah bahkan memakruhkannya. Namun ada sebagian ulama yang justru menyebutnya sebagai ibadah sunnah.

Dalam bukunya berjudul ‘Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?’...

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement