Bangkai Ikan Paus Ditemukan dalam Kondisi Terpotong-potong
Red: Teguh Firmansyah
Bangkai paus pilot sirip pendek terdampar di pantai di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Indonesia, 19 Februari 2021. Puluhan paus pilot bersirip pendek terdampar di perairan dangkal di pulau Madura, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan . | Foto: EPA-EFE/FULLY HANDOKO
REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Seekor ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, pada 18 Februari 2021, ditemukan petugas dalam kondisi terpotong-potong, Sabtu. Sebagian gigi, sirip dan dagingnya hilang. Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai.
"Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan," kata Kepala Bidang (Kabid) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Wiwied Widodo, Sabtu.
Bangkai paus sepanjang 2 meter yang telah dipotong-potong oleh warga itu ditemukan terpisah berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Menurut Wiwied, kejadian pemotongan bagian tubuh ikan paus ini kedua kalinya. Pertama ada warga yang sempat mengambi di lokasi terdampar tapi sudah dikembalikan.
"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya.
Wiwied sendiri belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya. Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu."Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," katanya.
Padahal sesuai ketentuan, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.Untuk itu, ia menghimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.
"Siapapun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," katanya menjelaskan.