Sabtu 20 Feb 2021 22:12 WIB

WNI Ingin ke China Wajib Karantina Awal

Kebijakan karantia awal di negara asal berlaku mulai 24 Februari.

Maskapai penerbangan China Eastern.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Maskapai penerbangan China Eastern.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Para pengguna penerbangan internasional tujuan China, termasuk dari Indonesia, diwajibkan menjalani karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan. Selain itu harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021. Demikian dilaporkan portal berita lokal yang dipantau Antara Beijing, Sabtu.

Baca Juga

Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.

Kabar soal pemberlakuan kebijakan tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta.Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina, satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan. Demikian pengumuman Kedutaan Besar RRC di Jakarta, Jumat (19/2).

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG. Tes dijalankan di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.

Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes Covid calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.

Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit. Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.

Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.

Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan. Ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali --yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement