Sabtu 20 Feb 2021 22:36 WIB

Banding Alexei Navalny Ditolak

Politikus penentang Putin itu mengaku tak bersalah ihwal pembebasan bersyarat.

 Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny memberi isyarat saat dia berdiri di dalam sangkar di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia, Sabtu, 20 Februari 2021. Dua persidangan terhadap Navalny akan diadakan: Pengadilan Kota Moskow akan mempertimbangkan banding terhadap pemenjaraannya di kasus penggelapan dan Pengadilan Distrik Babushkinsky akan mengumumkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik.
Foto: AP / Alexander Zemlianichenko
Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny memberi isyarat saat dia berdiri di dalam sangkar di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia, Sabtu, 20 Februari 2021. Dua persidangan terhadap Navalny akan diadakan: Pengadilan Kota Moskow akan mempertimbangkan banding terhadap pemenjaraannya di kasus penggelapan dan Pengadilan Distrik Babushkinsky akan mengumumkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Oposisi Pemerintah Rusia, Alexei Navalny kalah dalam pengajuan banding di pengadilan pada Sabtu. Namun, masa hukumannya diperpendek.

Tokoh utama pengkritik Presiden Vladimir Putin itu dipenjara bulan ini atas pelanggaran pembebasan bersyarat, yang disebutnya merupakan rekayasa. Negara-negara Barat mengutuk kasus tersebut dan sedang membahas sanksi yang mungkin dijatuhkan bagi Rusia.

Baca Juga

Pengadilan di Moskow menolak permohonan Navalny, namun mengurangi masa hukuman penjara selama enam pekan dari yang awalnya 3,5 tahun. Dengan waktu yang telah Navalny habiskan sebagai tahanan rumah, ia akan berada di penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Mereka mengurangi masa hukuman selama 1,5 bulan. Hebat!" kata Navalny di ruang persidangan, saat menyindir putusan pengadilan.

Politisi oposisi tersebut sebelumnya mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran pembebasan bersyarat, sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.

Navalny kembali dari Jerman ke Rusia pada Januari, setelah ia mendapat perawatan medis dan pulih dari peristiwa peracunan di Siberia pada Agustus 2020. Negara-negara Barat menyebut ia diracun menggunakan zat saraf.

Navalny mengatakan ia tidak dapat melapor kepada layanan penjara Moskow tahun lalu karena sedang berada dalam masa penyembuhan di Jerman saat itu."Saya tidak berniat terlalu pamer, namun seluruh dunia tahu di mana saya ketika itu. Tak lama setelah pulih, saya membeli tiket pesawat dan kembali pulang," ujar Navalny kepada hakim.

Bagaimanapun, Navalny menyebut dirinya tidak merasa menyesal kembali ke Rusia. Ia mengatakan percaya Tuhan membantunya bertahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement