REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Selasa (9/2). Hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu:
- Empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar).
- Periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja.
- PMI ditempatkan pada jabatan housekeeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker.
- Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan.
- Calon PMI juga tidak dibebankan biaya.
- Pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online.
- Proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
- Jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran
- Job order diverifikasi pemerintah.