REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku tidak sepakat dengan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ketua Komnas HA Ahmad Taufan Damanik menilai kasus korupsi bukan termasuk dalam kategori pelanggaran pidana HAM berat.
"Korupsi, narkoba dan lain-lain itu tidak termasuk itu (pelanggaran HAM berat)," katanya dalam sebuah diskusi virtual terkait hukuman mati bagi koruptor, Ahad (21/2).
Taufan menjelaskan, secara internasional hukuman mati hanya diberikan kepada pelaku genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi dan kejahatan perang yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Korupsi, sambung dia, berada di bawah tingkat pelanggaran HAM berat.
"Hukuman mati itu hanya diizinkan untuk tindak pidana yang disebut the most serious crime sedangkan korupsi hanya masuk dalam kriteria serious crime bukan the most serious crime yang pelanggaran HAM berat seperti yang empat tadi," katanya.
Kendati, dia mengatakan bahwa hukuman mati untuk pelaku korupsi di tengah pandemi dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menilai hukuman mati melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Dia meminta wacana hukuman mati diperhatikan matang-matang. Dia menegaskan, eksekusi mati bagi para pelaku korupsi tidak boleh dilakukan hanya karena emosi belaka.
"Kita perlu diskusikan dalam konteks kemanfaatan, dan harus memikirkan sentimen. Karena sering kali ide-ide seperti ini dalam rangka menangkap sentimen masyarakat yang marah," katanya.