Ahad 21 Feb 2021 14:50 WIB

FOZ: Ada Empat Alasan LAZ Mitra Tepat Kembangkan Pendidikan

Kedepan formalisasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka dapat diikuti LAZ.

Ketua Forum Organisasi Zakat (FOZ) Pusat, Bambang Suherman
Foto: Dok Laznas LMI
Ketua Forum Organisasi Zakat (FOZ) Pusat, Bambang Suherman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Forum Organisasi Zakat (FOZ) Pusat, Bambang Suherman menyebut empat alasan mengapa Lembaga Zakat cocok sebagai mitra siapapun dalam mengembangkan proses pendidikan.

"Ada empat yang melatar belakangi lembaga zakat cocok sebagai mitra yang diinisiasi Kemendikbud, empat kriteria ini relevan untuk segera dikembangkan," ujarnya, Sabtu (20/3).

Baca Juga

Empat Kriteria tersebut antara lain:

1. Keterampilan: Lembaga zakat adalah sumber keterampilan, khususnya yang berkaitan dengan kreasi, uji metode, pengukuran umpact, dan mekanisme implementasi yang efektif dan efisien.

2. Pengalaman: Lembaga Zakat berpotensi lebih optimal menyiapkan SDM berpengalaman, dengan ruang lingkup yang lebih luas: Ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial-budaya, dan nilai keimanan dan ketaqwaan

3. informasi: Lembaga Zakat adalah sumber pengetahuan praktis hal-hal yang berkaitan dengan ziswaf, kemiskinan, kemanusiaan, kebencanaan dan filantropi

4. Inspirasi: Lembaga Zakat adalah sumber inspirasi bagi gagasan bebas mahasiswa yang berhubungan dengan upaya bermanfaat bagi sesama. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement