Ahad 21 Feb 2021 19:17 WIB

Navalny tak Pesimis Usai Kalah Banding

Navalny dijatuhi hukuman penjara hampir tiga tahun

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
 Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny memberi isyarat saat dia berdiri di dalam sangkar di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia, Sabtu, 20 Februari 2021. Dua persidangan terhadap Navalny akan diadakan: Pengadilan Kota Moskow akan mempertimbangkan banding terhadap pemenjaraannya di kasus penggelapan dan Pengadilan Distrik Babushkinsky akan mengumumkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik.
Foto: AP / Alexander Zemlianichenko
Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny memberi isyarat saat dia berdiri di dalam sangkar di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia, Sabtu, 20 Februari 2021. Dua persidangan terhadap Navalny akan diadakan: Pengadilan Kota Moskow akan mempertimbangkan banding terhadap pemenjaraannya di kasus penggelapan dan Pengadilan Distrik Babushkinsky akan mengumumkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kekalahan banding kritikus Kremlin Alexei Navalny dinilai sebagai keputusan bermotif politik untuk memenjarakannya selama hampir tiga tahun. Meski begitu kekalahan hukum itu telah diantisipasi oleh para pendukungnya. 

“Negara kami dibangun di atas ketidakadilan. Tapi puluhan juta orang menginginkan kebenaran. Dan cepat atau lambat mereka akan mendapatkannya," ujar Navalny pada Sabtu(20/2).

Baca Juga

Navalny menyatakan, tidak menyesal kembali ke Rusia. Dia yakin perjuangan pada kebenaran yang sedang dijalankannya. 

Kritikus Presiden Vladimir Putin yang paling terkemuka, kembali ke Rusia bulan lalu dari Jerman. Dia telah pulih dari keracunan yang hampir mematikan di Siberia pada bulan Agustus dengan agen saraf.

Hakim Dmitry Balashov menolak banding Navalny terhadap putusan 2 Februari. Dia mengubah hukuman yang ditangguhkan pada 2014 atas tuduhan penggelapan dengan pembebasan bersyarat. 

Hakim memutuskan untuk menghitung enam minggu Navalny menjadi tahanan rumah sebagai bagian dari waktu bertugas. Dia sekarang akan dipenjara selama lebih dari dua setengah tahun di jumlah hukuman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement