Senin 22 Feb 2021 04:03 WIB

Infografis Diskon Pajak PPnBM Kendaraan Bermotor

Keringanan PPnBM kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kali ini insentif fiskal yang diberikan berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Keringanan pajak ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

 

Jangka Waktu Pemberian Diskon PPnBM

Tahap I (Maret-Mei): 100%