REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kali ini insentif fiskal yang diberikan berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Keringanan pajak ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.
Jangka Waktu Pemberian Diskon PPnBM
Tahap I (Maret-Mei): 100%