REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kali ini insentif fiskal yang diberikan berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Keringanan pajak ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.
Jangka Waktu Pemberian Diskon PPnBM
Tahap I (Maret-Mei): 100%
Tahap II (Juni-Agustus): 50%
Tahap III (September-November): 25%
Tipe Kendaraan yang Mendapatkan Diskon PPnBM:
Segmen kendaraan penumpang termasuk sedan dengan kubikasi mesin <1500 cc dan berpenggerak dua roda atau 4x2
PPnbM Produk Otomotif Saat Ini (Permenkeu Nomor 33/PMK.010/2017):
<1500 cc 4x2: 10%
1500-2500 cc 4x2: 20%
<1500 cc 4x2 sedan: 30%
1500 cc 4x4: 30%
1500-3000 cc bensin 4x4: 40%
>2500 cc diesel 4x2 dan 4x4: 125%
>3000 cc bensin 4x2 dan 4x4: 125%
Sumber: Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan