Anggota DPR: Jaga Dana Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2020 adalah 50,72 juta pekerja.

Ahad , 21 Feb 2021, 23:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dapat tersimpan dengan baik dan jangan sampai ada tindakan yang merugikan hak para pekerja terkait dana tersebut.

"Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang baru wajib menjaga dana para pekerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia mengingatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2020 adalah 50,72 juta pekerja. Sementara, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, dari pekerja migran Indonesia dari rentang 2017-2020 sebanyak 747 ribu peserta. Dari jumlah itu, ujar dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja migran Indonesia yang aktif pada 2020 sebanyak 389 ribu orang.

"Ada lebih dari 50 juta pekerja yang dananya dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerjalah yang saat ini paling cemas atas nasib dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.