REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) mengawal insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan Pemerintah Kota Medan dalam sembilan bulan terakhir. Insentif para nakes yang menangani pasien Covid-19 itu tertahan akibat terjadi kesalahan tata kelola manajemen keuangan di Pemkot Medan.
"Kita minta para nakes bersabar sampai pembayaran di 2021. Percayalah Ombudsman terus memonitor, dan mengawasi proses ini," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Ahad (21/2).
Pihaknya akan terus memantau, termasuk poin apa saja yang telah dilakukan pemkot setempat dalam menyelesaikan pembayaran kepada ratusan nakes. Mereka akan melihat progres di Dinas Kesehatan Kota Medan maupun RSUD dr Pirngadi Medan.
Dana insentif nakes itu diterima Pemkot Medan dari pemerintah pusat senilai Rp 15 miliar pada 2020 melalui tiga tahapan. Pada Juli sebesar Rp 3,7 miliar, Oktober Rp 2,5 miliar, dan Desember Rp 9 miliar. "Baru Rp 3,1 miliar (insentif) itu sudah terbayarkan. Jadi ada sisanya mencapai Rp 12 miliar, dan sekarang masuk ke dalam silpa," kata Abyadi.
Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman menyatakan komitmennya membayarkan insentif nakes tahun ini usai memberi penjelasan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (19/2). "Dana itu sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasan APBD perubahan. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya," kata dia.