Senin 22 Feb 2021 06:51 WIB

Stimulus Lanjutan OJK Dorong Multifinance Salurkan Kredit

Pada kredit kendaraan bermotor, ATMR diringankan jadi 25-50 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pengendara sepeda motor mellintas di salah satu kompleks perumahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Foto: BASRI MARZUKI/ANTARA
Pengendara sepeda motor mellintas di salah satu kompleks perumahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional. Melalui kebijakan penurunan bobot risiko dan uang muka nol persen itu, pihak regulator coba merangsang multifinance lebih kreatif dalam menyalurkan pembiayaan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sejumlah stimulus lanjutan tersebut terbagi dua lini bisnis multifinance yakni dalam rangka menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan beragun rumah tinggal. Kebijakan akan mulai efektif berlaku 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat kepala eksekutif pengawas industri keuangan nonbank (IKNB).

Baca Juga

Pada pembiayaan kendaraan bermotor, OJK melonggarkan bobot risiko pembiayaan atau aset tertimbang menurut risiko (ATMR) menjadi 25 persen sampai 50 persen, ditetapkan sebesar 37,5 persen sampai 75 persen untuk pembiayaan multiguna. Kemudian, ATMR bisa menjadi nol persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki car ownership program (COP).

Selanjutnya, multifinance juga bisa memberikan uang muka (down payment/DP) hingga nol persen. "Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar nol persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/2).