Senin 22 Feb 2021 10:58 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk dua tim untuk menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud mengatakan tim pertama menurutnya, akan membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria dari pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dan, tim selanjutnya yakni merencanakan revisi UU ITE. Ia menambahkan, pemerintah akan secara terbuka untuk membahas rencana revisi UU ITE tersebut kepada para pakar dan ahli.
Video Editor | Fian Firatmaja