Senin 22 Feb 2021 12:44 WIB

KPK Periksa Kepala Badan Riset SDM KKP

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus suap di KKP ini.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020. Mereka rencananya akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dalam perkara suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perkanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga

Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) KKP, Sjarief Widjaja. Lembaga antirasuah itu juga memaggil dua orang notaris PPAT Dhodi Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswa, Yunus Yusniani ditambah dua orang karyawan swasta Dina Susiana serta Sahridi Yanopi. Kendati, belum diketahui lebih lanjut apa yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini yakni Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Di antara tersangka tersebut, Suharjito sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap Rp 2,1 miliar ke Edhy Prabowo agar dapat memuluskan perusahaan miliknya sebagai eksportir benih Lobster di KKP tahun 2020.

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement