Senin 22 Feb 2021 12:44 WIB

KPK Periksa Kepala Badan Riset SDM KKP

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus suap di KKP ini.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020. Mereka rencananya akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dalam perkara suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perkanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga

Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) KKP, Sjarief Widjaja. Lembaga antirasuah itu juga memaggil dua orang notaris PPAT Dhodi Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswa, Yunus Yusniani ditambah dua orang karyawan swasta Dina Susiana serta Sahridi Yanopi. Kendati, belum diketahui lebih lanjut apa yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.