Senin 22 Feb 2021 13:18 WIB

Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan ke dalam SPT 

Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda berlaku jika terjadi transaksi pembelian.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga bersepeda di Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (21/2). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar memasukan sepeda ke dalam daftar aset dalam laporan surat pemberitahuan (SPT) atau SPT Pajak tahunan bagi wajib pajak.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga bersepeda di Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (21/2). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar memasukan sepeda ke dalam daftar aset dalam laporan surat pemberitahuan (SPT) atau SPT Pajak tahunan bagi wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar memasukan sepeda ke dalam daftar aset dalam laporan surat pemberitahuan (SPT) atau SPT Pajak tahunan bagi wajib pajak. Adapun pesan tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.

“Jika memiliki sepeda baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silahkan memasukkannya ke dalam daftar harta SPT Tahunan dengan kode harta 041,” ujar akun Ditjen Pajak RI seperti dikutip Republika.co.id, Senin (22/2).

Baca Juga

Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda berlaku jika terjadi transaksi pembelian sepeda. Seperti diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Apabila seseorang membeli sepeda di toko dalam negeri maka pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian sepeda dari luar negeri atau impor, selain PPN 10 persen maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda.