Senin 22 Feb 2021 13:46 WIB

BI: Perbankan Wajib Publikasikan Suku Bunganya

Selama ini, transparansi suku bunga tidak dilakukan secara meluas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung mengoperasikan laptop di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan suku bunga acuan alias BI 7 daya reverse repo rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Pengunjung mengoperasikan laptop di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan suku bunga acuan alias BI 7 daya reverse repo rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat akan bisa 'window shopping' perbankan dengan kebijakan baru dari Bank Indonesia. Asesmen transmisi suku bunga kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan akan membuat bank mempublikasikan suku bunganya pada masyarakat.

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung menyampaikan transparansi suku bunga bank ini membuat masyarakat bisa memilih bank berdasarkan suku bunga yang ditawarkannya. Ini akan memicu kompetisi bank sehingga memberikan dampak positif pada cepatnya transmisi suku bunga acuan ke suku bunga bank.

Baca Juga

"Ini supaya masyarakat semakin aware, kalau tidak transparan kan seolah banknya sudah memberikan yang terbaik, padahal ada suku bunga bank lain yang lebih baik," katanya dalam Media Briefing BI, Senin (22/2).

Mekanisme tersebut akan membuat suku bunga lebih fleksibel dan perbankan terpacu untuk lebih kompetitif. Selama ini, transparansi suku bunga tidak dilakukan secara meluas, hanya antara bank dengan nasabah. Dengan transparansi maka nasabah bisa memilih yang lebih baik dan mekanisme pasar berjalan dengan baik.