Senin 22 Feb 2021 13:50 WIB

Bank OCBC NISP akan Lakukan Buyback Saham Rp 500 Juta

Buyback saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujui.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bank OCBC NISP
Logo Bank OCBC NISP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank OCBC NISP Tbk berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham perusahaan senilai maksimal Rp 500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait. Adapun tujuan transaksi yakni pembelian kembali saham dilakukan perusahaan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/2) Direktur Bank OCBC NISP Hartati mengatakan pihak-pihak yang bertransaksi adalah perseroan dan pemegang saham publik. Hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi merupakan pihak ketiga. 

Baca Juga

Adapun pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perusahaan berkeyakinan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Hal ini mengingat perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, perusahaan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 6 April 2021. Salah satu agendanya berupa rencana perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham-saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dan tercatat pada BEI.

Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham perusahaan oleh RUPST. Saham perusahaan yang akan dibeli kembali maksimum 0,002 persen dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 436 ribu lembar saham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement