Senin 22 Feb 2021 14:08 WIB

Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE

Tim dibentuk untuk membahas substansi terkait pasal-pasal karet di Undang-Undang ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Da menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Menurut Mahfud, dari diskusi yang dilakukan oleh tim itu nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," jelas dia.

Mahfud mengatakan, pemerintah memberi waktu selama dua hingga tiga bulan kepada tim tersebut untuk mengkaji UU ITE secara mendalam. Selama menunggu tim mengkaji dan melaporkan ke pemerintah hasil dari kajian tersebut, dia meminta kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan UU ITE dengan betul-betul memastikan tidak timbul multitafsir.

"Sembari menunggu yang dua-tiga bulan itu nanti Polri, Kejaksaan Agung penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, pembentukan Tim Kajian UU ITE itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi polemik UU ITE. Selain membentuk tim, presiden juga meminta Kapolri untuk membuat kriteria-kriteria implementatif yang dapat berlaku sama bagi aparat penegak hukum jika persoalan UU ITE hanya ada pada penerapannya.

"Kapolri sudah mem-follow-up itu dengan antara lain sudah membuat pengumuman,kalau pelanggaran-pelanggaran itu sifatnya delik aduan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain tetapi yang bersangkutan. Tidak sembarang orang melapor," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud telah menyatakan pemerintah akan membentuk dua tim untuk menindaklanjuti opsi revisi UU ITE. Dia mengatakan, tim pertama akan membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria dari pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tim selanjutnya yakni merencanakan revisi UU ITE. Ia menambahkan, pemerintah akan secara terbuka untuk membahas rencana revisi UU ITE tersebut kepada para pakar dan ahli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement