REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapati sejumlah masalah terkait perizinan kelapa sawit di Papua Barat. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, mereka melakukan evaluasi terhadap 10 perusahaan yang ada di daerah tersebut.
Ipi mengatakan, delapan diantaranya sudah dilakukan pengecekan lapangan. Dia melanjutkan, data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.
"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," kata Ipi dalam keterangan, Senin (22/2).
Dia mengungkapkan, beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," katanya.