Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) bersama tim kuasa hukum lainnya menyampaikan gugatannya saat sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) bersama Muhammad Kamil Pasha (kiri) menyampaikan gugatannya saat sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) berbincang bersama tim kuasa hukum lainnya saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. (FOTO : ANTARAMuhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Suharno menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021.
sumber : Antara
Advertisement